Badan Narkotika Nasional (BNN) Indonesia mengungkapkan bahwa pendekatan hukum Indonesia terhadap pengguna narkoba, termasuk artis, kini lebih berorientasi pada rehabilitasi daripada penangkapan. Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa kebijakan negara dan polisi menekankan pada pemulihan pengguna narkoba. Meskipun demikian, bukan berarti artis bebas dari hukum dan tidak akan ditindak jika terlibat dalam pelanggaran hukum. Undang-undang Narkotika memandatkan rehabilitasi bagi para pengguna, termasuk artis dan warga negara lainnya yang terjerat narkoba.
Menurut Pasal 103 KUHP, hakim juga dapat memutuskan rehabilitasi sebagai alternatif hukuman bagi pengguna. BNN mendorong masyarakat untuk melaporkan pengguna narkoba agar dapat mendapatkan rehabilitasi gratis. Marthinus juga menyoroti bahaya penangkapan artis pengguna narkoba, yang dapat mempengaruhi persepsi dan perilaku masyarakat, terutama generasi muda yang mengidolakan mereka.
Ia menekankan pentingnya tidak mempublikasikan berlebihan penangkapan artis karena dapat memengaruhi pandangan publik terhadap narkoba. Meskipun hukum berorientasi pada rehabilitasi, pihak BNN tidak akan segan menindak tegas jika seorang artis terlibat sebagai bandar narkoba. Data menunjukkan bahwa sejumlah artis Indonesia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, namun pemerintah telah berhasil merehabilitasi ribuan pengguna sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025.
Marthinus menekankan bahwa penting untuk terus melakukan kajian mendalam dan pemahaman atas dampak penggunaan narkoba dalam masyarakat, terutama terhadap anak-anak yang rentan terpengaruh oleh tindakan artis idola mereka. BNN dan pemerintah terus berupaya untuk mengatasi masalah narkoba dengan fokus pada rehabilitasi dan penegakan hukum yang adil.












