Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara baru saja mendeportasi dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terlibat dalam praktik menjadi investor fiktif serta melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut, yang berinisial ZM dan ZY, kehilangan sponsor untuk izin tinggal mereka sehingga langsung dideportasi ke negara asal. Deportasi dilakukan setelah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin perusahaan yang dimiliki oleh kedua WNA ini.
ZM dan ZY ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara karena diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. ZM memegang Izin Terbatas (ITAS) sebagai investor perusahaan PT LSTTI yang didirikan pada April 2025 namun tidak pernah beroperasi dengan benar. Di sisi lain, ZY, yang juga pemegang ITAS investor dengan sponsor PT DHI, memiliki perusahaan fiktif di Pinangsia, Jakarta Barat. Keterangan dari keduanya mengarah pada praktik perusahaan fiktif.
Kantor Imigrasi menemukan bahwa PT LSTTI merupakan “virtual office” tanpa aktivitas karyawan atau surat-menyurat atas nama perusahaan. Sementara itu, PT DHI di Pinangsia juga ternyata lokasi kosong tanpa kegiatan usaha. Setelah berkoordinasi dengan BKPM, dinyatakan bahwa kedua perusahaan ini adalah fiktif dan diciptakan oleh ZM dan ZY untuk mempermudah izin tinggal di Indonesia.
Dua WNA ini melanggar undang-undang keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar demi memperoleh izin tinggal. Mereka telah dideportasi ke negara asal dan dilarang masuk Indonesia selama enam bulan. Tindakan ini sebagai langkah tegas dari pihak berwenang untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Semoga dengan adanya tindakan ini, akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan imigrasi.










