Shein, peritel fesyen cepat asal China, telah terbukti melakukan praktik penipuan terhadap konsumen dan didenda oleh otoritas Prancis. Badan antimonopoli Prancis mengenakan denda sebesar 40 juta euro (sekitar Rp767 miliar) kepada Shein atas dugaan praktik bisnis menyesatkan seperti pemberian diskon palsu. Penyelidikan berlangsung hampir satu tahun sebelum putusan diumumkan pada Kamis (4/7/2025). Lebih lanjut, disebutkan bahwa perusahaan yang mengelola penjualan merek Shein, Infinite Style E-Commerce Co Ltd, telah mengakui kesalahan tersebut.
Ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan Prancis yang menetapkan bahwa harga referensi untuk diskon harus didasarkan pada harga terendah dalam 30 hari sebelumnya. Shein dianggap melanggar aturan ini dengan mengabaikan harga sebelumnya atau bahkan meningkatkan harga sebelum memberikan potongan harga. Sebuah penyelidikan terhadap ribuan produk di situs Shein versi Prancis menghasilkan temuan bahwa 57% diskon yang diiklankan tidak memberikan harga lebih murah, 19% memberikan diskon lebih kecil dari yang dijanjikan, dan 11% justru menunjukkan kenaikan harga yang disamarkan sebagai diskon. Shein telah mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan korektif setelah diberitahu oleh badan antimonopoli lebih dari satu tahun yang lalu.
Selain itu, Shein dan aplikasi serupa Temu sebelumnya dilarang masuk ke Indonesia karena dianggap dapat membahayakan UMKM lokal. Keduanya menjual produk langsung dari produsen di China ke konsumen tanpa perantara, sehingga harga jualnya sangat murah dan dapat mengancam keberlangsungan produsen lokal. Meskipun di negara lain Temu dan Shein cukup populer karena menawarkan harga di bawah pasar, tetapi keberlangsungan bisnis keduanya terancam oleh kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan oleh Presiden AS Donald Trump.