Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus akses ilegal data pribadi di sebuah perusahaan jasa ekspedisi mulai Desember 2024 hingga Januari 2025. Menurut Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Fian menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika sekitar 100 informasi komplain dari pelanggan terkait pembelian barang secara online dari Tiktok diterima oleh pihak jasa ekspedisi Ninja Xpress. Hasil audit menemukan bahwa ada 294 pengiriman dengan jenis pembayaran ‘Cash On Delivery’ (COD) yang selesai lebih cepat dari waktu pengiriman seharusnya, karena adanya penyalahgunaan wewenang karyawan Ninja Xpress di kantor Lengkong, Bandung, Jawa Barat.
Data pelanggan yang terlindungi dalam sistem OpV2 kemudian diakses oleh oknum karyawan Ninja Xpress, mengakibatkan informasi pribadi seperti nama pemesan, jumlah pesanan, alamat pengiriman, nomor telepon seluler pemesan, dan biaya COD dijual kepada pihak luar. Hal ini menyebabkan kerugian materi sekitar Rp35,2 juta dan kerugian imateriil berupa kehilangan kepercayaan dari Tiktok Shop dan masyarakat.
Dua tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan Pasal 46 jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Wakil Direktur Fian menyatakan bahwa para tersangka dapat dipidana penjara maksimal delapan tahun dan didenda maksimal Rp2 miliar. Tindakan ilegal ini telah menimbulkan kerugian serius bagi perusahaan ekspedisi dan juga kehilangan kepercayaan dari pelanggan dan masyarakat.












