Polisi telah berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap seorang anak laki-laki berusia sekitar dua tahun di rumah kontrakan di Jalan Gang Mebel, Ciracas, Jakarta Timur. Kedua pelaku identik sebagai pasangan suami istri dengan inisial HWP (25 tahun) dan FMM (28 tahun). Video kekerasan terhadap korban yang tersebar luas di media sosial Instagram menjadi pemicu kasus ini terungkap. Kekerasan yang dilakukan terhadap anak tersebut antara lain mencubit, memukul, dan bahkan membenturkan kepala anak ke dinding dan lantai.
Pelapor dalam kasus ini adalah teman ibu korban yang pertama kali mengunggah video tersebut. Kasus penganiayaan ini dilaporkan terjadi sejak bulan Juni hingga Juli tahun 2025. Anak tersebut dititipkan kepada pasangan suami istri tersebut oleh ibunya, Devi Sri Rahayu, karena keperluan berkerja di Surabaya. Meskipun sang ibu selalu memantau kondisi anaknya melalui video call, namun kecurigaan muncul ketika ia melihat lebam di wajah anaknya pada panggilan video terakhir.
Setelah melihat kondisi anaknya, sang ibu memutuskan untuk datang dari Surabaya untuk menemui anaknya dan meminta temannya merekam kondisi tersebut untuk dibagikan di media sosial. Polisi bersama unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan upaya pengungkapan kasus ini dengan menemui korban dan keluarganya di daerah puncak Bogor. Beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan ketua RT 015, juga telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp100 juta. Kasus ini telah mendapat respon cepat dari pihak kepolisian dan tetangga tempat tinggal terduga pelaku.








