Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pencurian Mobil Taxi Online di Bogor

Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pencuri mobil taksi online di Bogor. Pelaku, yang dikenal dengan inisial HD alias Ling, ditangkap pada Senin tanggal 4 Agustus 2025 di Perumahan Graha Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan bahwa pelaku terlihat bersembunyi di atas loteng rumahnya saat petugas tiba untuk menangkapnya.

Menurut penjelasan Resa, pelaku HD alias Ling terlibat dalam kasus pencurian mobil taksi online yang terjadi di Jalan Bambu, Jati Karya, Kota Bekasi pada tanggal 24 Juli 2025. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memesan taksi online melalui aplikasi dan kemudian meminta sopir untuk berhenti di pinggir jalan. Setelah itu, pelaku meminta sopir untuk membantunya mengangkat barang – dalam kasus ini speaker (pengeras suara) – ke dalam mobil.

Saat korban sibuk membawa barang, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan cepat masuk ke mobil dan pergi meninggalkan korban. Selain berhasil menangkap pelaku, petugas juga berhasil menyita satu unit ponsel dan satu unit mobil milik korban yang sempat digadaikan oleh pelaku. Pelaku yang tertangkap akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Dengan keberhasilan ini, Polda Metro Jaya kembali menunjukkan upaya mereka dalam memberantas kejahatan di area transportasi online. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan agar tidak semakin meresahkan masyarakat. Semua ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak.

Source link