83% Korban Penipuan Melaporkan Kejadian Setelah 12 Jam

Sebanyak 83 persen korban penipuan terkait keuangan baru melapor ke Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (IASC) setelah 12 jam kejadian, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Jabodebek, Andes Novytasary, korban yang melaporkan setelah 12 jam sering kali kehilangan dana yang sudah berpindah ke rekening lain meskipun rekening mereka sudah diblokir. Jenis penipuan yang ditangani oleh IASC meliputi penipuan transaksi belanja, pinjaman daring ilegal, fake call, penipuan penawaran kerja, penipuan melalui media sosial, hipnotis, struk palsu, dan love scam. Data IASC menunjukkan bahwa jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.962, dengan 56.986 di antaranya sudah diblokir. Walaupun dana yang berhasil diselamatkan masih relatif kecil, yakni sekitar 10 persen dari total kerugian, Andes menekankan pentingnya edukasi keuangan dan sosialisasi untuk mencegah penipuan. Masyarakat juga diingatkan untuk meningkatkan literasi keuangan dan memilih produk jasa keuangan yang legal dan logis. Selain itu, upaya lain yang dapat dilakukan adalah mengelola keuangan dengan bijak dan memanfaatkan bantuan pemerintah melalui Satgas Pasti, IASC, atau Satgas Berantas Judi Online.

Source link