Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkoba dalam Bungkus Teh China

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu oleh jaringan internasional dengan modus penyamaran dalam bungkus teh China. Dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya Jakarta, Kombes Ahmad David menyatakan bahwa polisi menemukan sabu seberat 11 kilogram dalam 11 bungkus teh China serta menangkap tujuh tersangka terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini dimulai sejak Juli 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat.

Modus operandi para pelaku adalah dengan membungkus narkoba dalam kemasan teh China dan menyembunyikannya dalam kompartemen kendaraan yang sudah dimodifikasi. Seluruh narkoba tersebut berasal dari luar negeri, Iran dan China, dan dibawa ke Indonesia melalui jalur Malaysia dan Sumatera. Sejumlah pelaku berhasil ditangkap di berbagai lokasi di Jakarta serta Tangerang Selatan dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam kompartemen kendaraan yang dimodifikasi.

Pihak kepolisian juga meningkatkan pemantauan terhadap dugaan peredaran narkoba melalui toko daring dan media sosial. Total barang bukti berupa 516 kilogram sabu yang disita setara dengan nilai Rp516 miliar. Semua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa. Dalam upaya ini, polisi terus bekerja sama dengan berbagai instansi untuk menangani masalah narkoba secara komprehensif.

Source link