Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta meminta agar proses hukum terhadap pria yang mencabuli anak kandungnya di Tamansari, Jakarta Barat, terus berlanjut. Novia Hendriyati, Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPAPP Jakarta, menekankan pentingnya kelangsungan proses hukum meskipun ada banyak kendala, terutama karena adanya relasi keluarga yang dekat antara pelaku dan korban. Saat ini, fokus utama adalah pemulihan anak korban tersebut, dengan memberikan penguatan dan akses layanan guna pemenuhan hak korban serta pemulihan kondisi psikologi dan sosialnya.
Sebelumnya, seorang pria dengan inisial MRS (27) diduga melakukan tindak pencabulan terhadap anak perempuannya yang berusia enam tahun di Tamansari, Jakarta Barat. Polres Metro Jakarta Barat telah menerima laporan terkait kejadian ini, dan pelaku sudah ditangkap untuk diproses lebih lanjut. Motif dari tindakan yang dilakukan oleh pelaku masih dalam tahap penyelidikan untuk diklarifikasi.
Dalam hal ini, Dinas PPAPP DKI Jakarta bersama pihak kepolisian berupaya keras untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan, sambil memberikan dukungan penuh terhadap pemulihan dan kebutuhan korban. Semua pihak berkomitmen untuk menjaga kepentingan terbaik korban dan memastikan bahwa keadilan terwujud dalam kasus ini.












