Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa tujuh pengedar narkoba dengan total berat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dihadapi ancaman pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menyatakan dalam konferensi pers bahwa para pelaku akan dimiskinkan sebagai upaya untuk mencegah kegiatan ilegal tersebut. Pihak kepolisian akan melakukan penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku untuk memastikan proses hukum TPPU dilakukan.
Berbagai transaksi keuangan yang teridentifikasi dalam penyidikan menunjukkan adanya fluktuasi uang tunai yang signifikan, bukan dalam bentuk aset. Oleh karena itu, upaya untuk memiskinkan para pelaku diharapkan bisa menjadi efek jera yang kuat dan memberikan peringatan kepada orang lain yang terlibat dalam kegiatan serupa. Kasus ini dimulai pada Juli 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat.
Pasal-pasal yang terkait dengan TPPU pada narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Seluruh tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Ketujuh tersangka yang ditangkap dalam kasus ini memiliki peran yang berbeda, mulai dari bandar hingga kurir. Mereka terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional yang mencakup negara-negara seperti Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Pengungkapan kasus ini merupakan upaya kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat luas.








