Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa penggilingan beras skala besar harus mendapatkan izin khusus dari pemerintah. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi kepentingan rakyat Indonesia dari praktik segelintir pihak yang mencari keuntungan besar di atas penderitaan masyarakat. Prabowo menegaskan bahwa selama dia menjabat sebagai Presiden, tidak ada yang kebal hukum, termasuk pelaku usaha besar. Pemerintah akan menggunakan kewenangannya seperti yang diatur dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk melindungi rakyat.
Pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok saat terjadi kelangkaan atau gejolak harga dapat dipidana hingga lima tahun atau dikenai denda maksimal Rp 50 miliar. Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah akan memproses hukum dan menggunakan wewenang konstitusional untuk menyita apa pun yang diperlukan demi melindungi kepentingan rakyat. Ia menegaskan bahwa cabang produksi yang menguasai kebutuhan hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Karena itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang lebih ketat bagi usaha penggilingan beras skala besar. Prabowo menegaskan bahwa usaha penggilingan beras skala besar harus mendapat izin khusus dari pemerintah jika masih ingin beroperasi di bidang tersebut. Ia menekankan agar pelaku usaha besar tidak bermain-main di atas kebutuhan dasar rakyat Indonesia. Tindakan ini diambil untuk melindungi hak rakyat mendapatkan beras yang tepat, baik dari segi takaran, kualitas, maupun harga yang terjangkau.


