Pihak kepolisian berhasil menangkap seorang pengemudi ojek pangkalan berinisial F (43) yang melakukan perampasan dan merebut penumpang ojek online di Stasiun Pondok Ranji, Tangerang Selatan (Tangsel). Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu, tanggal 17 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB. Peristiwa ini bermula pada Sabtu (16/8) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan Stasiun Pondok Ranji, Jalan WR. Supratman, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. Terduga pelaku, yang merupakan seorang pengemudi opang, melihat seorang ojek online mengambil penumpang di depan pangkalan ojek.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa terduga pelaku berinisial F langsung mendatangi ojol tersebut, memaki, dan memberitahu ojol bahwa hanya boleh mengambil penumpang di depan minimarket dan dealer motor. F juga mencabut kunci kontak motor milik ojol secara paksa, menyebabkan cekcok antara ojol, penumpang, dan F. Meskipun kunci berhasil direbut kembali oleh ojol, penumpang tetap dipaksa oleh F untuk menggunakan ojek pangkalan hingga ke tempat tujuan.
Video viral mengenai insiden ini tersebar melalui media sosial Instagram, memperlihatkan seorang pengemudi ojol dipaksa untuk menurunkan penumpang di Stasiun Pondok Ranji. Setelah kejadian tersebut viral, anggota Opsnal Reskrim Polsek Ciputat Timur segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku F. Akibat perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Semua kejadian ini menjadi peringatan bagi pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk tetap menjaga tata tertib berlalu lintas dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada penumpang. Melalui kejadian ini, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat.












