Pada hari Kamis, Polres Metro Jakarta Pusat mulai membubarkan massa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa batas waktu penyampaian pendapat di ruang publik adalah pukul 18.00 WIB, sehingga diharapkan massa dapat membubarkan diri dengan tertib. Ditegaskan bahwa saat ini sudah melewati jam 18.15 WIB dan pembubaran massa dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta yang sedang beraktivitas. Setelah mendengar imbauan, massa membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan lokasi unjuk rasa. Sebelumnya, terjadi rekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, terutama di depan Gedung DPR/MPR akibat aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK). Jalan-jalan yang biasanya dilewati kendaraan dialihkan untuk memberi ruang kepada para pengunjuk rasa. Aksi unjuk rasa sempat memanas namun petugas berhasil meredamnya. Di lokasi, massa masih terlihat berorasi pada pukul 17.25 WIB sebelum akhirnya membubarkan diri.
Penerapan Hukum: Pengertian Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa
Read Also
Recommendation for You

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam…

Beberapa kejadian kriminal menonjol selama seminggu terakhir masih menjadi sorotan hingga saat ini. Di antaranya…

Polisi telah menangkap dua pria dan seorang perempuan yang diduga sedang hamil karena membawa senjata…

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 16 anak yang diduga terlibat dalam tawuran di Jalan Mayjen Sutoyo,…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram…







