Penerapan Hukum: Pengertian Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Mahasiswa

Pada hari Kamis, Polres Metro Jakarta Pusat mulai membubarkan massa yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR karena telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa batas waktu penyampaian pendapat di ruang publik adalah pukul 18.00 WIB, sehingga diharapkan massa dapat membubarkan diri dengan tertib. Ditegaskan bahwa saat ini sudah melewati jam 18.15 WIB dan pembubaran massa dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat Jakarta yang sedang beraktivitas. Setelah mendengar imbauan, massa membubarkan diri dengan tertib dan meninggalkan lokasi unjuk rasa. Sebelumnya, terjadi rekayasa lalu lintas di Jalan Gatot Subroto, terutama di depan Gedung DPR/MPR akibat aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Bersama Rakyat (GEMARAK). Jalan-jalan yang biasanya dilewati kendaraan dialihkan untuk memberi ruang kepada para pengunjuk rasa. Aksi unjuk rasa sempat memanas namun petugas berhasil meredamnya. Di lokasi, massa masih terlihat berorasi pada pukul 17.25 WIB sebelum akhirnya membubarkan diri.

Source link