Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial I (29) yang membawa sabu seberat 1,26 kilogram dalam sebuah operasi di kawasan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di Jalan Akses UI Tugu, Cimanggis, Depok, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tersangka mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya, menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus-kasus serupa.
Polisi Tangkap Pengedar Sabu 1,26 kg di Depok: Berita Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Berita Kriminal Terkini: Senjata di Sekolah, Kasus Mutilasi, dan Penganiayaan Sali Irsalina Jakarta (ANTARA) –…

Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Pencuri dan Penadah Motor Curian di Jakut Unit Reskrim Polsek Metro…

Kepolisian Kembalikan Enam Motor Curian kepada Pemilik di Polsek Tambora Kepolisian berhasil mengembalikan enam unit…









