Razia di Kios Obat Terlarang Jakarta Selatan: Berita Terbaru!

Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan (Satpol PP Jaksel) melakukan penggerebekan terhadap kios yang diduga menjual obat-obatan terlarang di Jalan Brigif Raya, RT 012/RW 06, Kelurahan Ciganjur, Jagakarsa. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kasatpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, menyatakan bahwa penjual di kios tersebut menjual obat-obatan terlarang tanpa resep dokter.

Sebelumnya, penertiban dan pemusnahan terhadap pedagang di lokasi tersebut telah dilakukan. Namun, pedagang tersebut kembali membuka penjualan obat-obatan terlarang. Penggerebekan kios tersebut melibatkan berbagai pihak seperti Babhinkamtibmas kelurahan, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), tokoh agama, dan masyarakat setempat.

Camat Jagakarsa, Santoso, mengimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak ragu melaporkan ke petugas berwenang jika menemukan kasus serupa di sekitar lingkungan mereka. Hal ini bertujuan agar generasi penerus bangsa dapat terlindungi dari dampak negatif obat-obatan terlarang.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai jenis obat-obatan terlarang seperti tramadol, trihexyphenidyl (THP), diazepam, metifenidat, alprazolam, clonazepam, lorazepam, dan Estazolam. Obat-obatan tersebut selanjutnya dimusnahkan oleh petugas. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran obat-obatan terlarang di masyarakat.

Source link