Polisi Tangkap Tiga Pemuda Bawa Senjata Tajam: Berita Terbaru

Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap tiga pemuda yang membawa senjata tajam di depan Sekolah Strada di Jalan Deli Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Masing-masing tersangka, RW, RA, dan FE, terlibat dalam kasus tersebut dengan peran masing-masing. RW membawa celurit sepanjang 1,8 meter, RA membawa celurit sepanjang 0,3 meter, dan FE berperan sebagai joki. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin. Ancaman hukuman bagi ketiganya adalah penjara maksimal 10 tahun. Selain menangkap ketiga pelaku, tim juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, dan telepon seluler. Penangkapan dilakukan saat personel Resmob Polres Metro Jakarta Utara melakukan pengawasan di Koja dan mencurigai tiga pemuda yang berada di sepeda motor. Tindakan petugas dalam menghentikan dan menggeledah pelaku berhasil mengungkap adanya dua bilah senjata tajam. Dari interogasi, diketahui bahwa ketiga pelaku berencana untuk melakukan tawuran di kawasan Sunter namun dapat digagalkan oleh tim Resmob Polres Metro Jakarta Utara. Para pelaku, beserta barang bukti, kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senjata tajam yang tidak sah di wilayah Jakarta Utara.

Source link