Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah melakukan deportasi dan penangkalan terhadap tiga warga negara asing asal Nigeria. Hal ini dilakukan setelah ketiga WNA tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (21/8) pukul 20.35 WIB.
Menurut Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi TPI Jakarta Utara, Widya Anusa Brata, tindakan ini sesuai dengan putusan hakim yang menyatakan bahwa ketiga WNA Nigeria tersebut tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Deportasi ini dilakukan setelah operasi pengawasan keimigrasian yang menangkap dua WNA Nigeria berinisial EKM dan CSC pada Senin (21/4), serta satu WNA berinisial AOL pada Kamis (15/5) di kawasan Kelapa Gading.
Selama proses penyidikan, Kantor Imigrasi Jakarta Utara berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta untuk memvalidasi kewarganegaraan ketiga WNA tersebut. Setelah validasi dilakukan, tindakan pro justicia diambil dan diputuskan oleh pengadilan sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Selain melanggar ketentuan keimigrasian, ketiga WNA Nigeria ini juga terbukti melakukan overstay di Indonesia, melewati batas waktu izin tinggal yang dimiliki, sehingga dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada warga asing yang diduga melanggar aturan keimigrasian. Tindakan ini sebagai upaya untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum keimigrasian dan memastikan bahwa kehadiran setiap WNA di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku.








