Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap kakak kandungnya, berinisial S (47), setelah kabur selama dua bulan akibat cekcok warisan. Penangkapan terjadi di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung Tanjung Priok pada Kamis (21/8). Pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyatakan bahwa korban, kakak kandung pelaku inisial US (51), mengalami luka serius akibat pukulan di kepala sebanyak dua kali. Pelaku sudah diamankan di Polsek Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kejadian ini terjadi ketika S dan korban berpapasan di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok pada Kamis (19/6).
Motif penganiayaan ini diduga terkait permasalahan warisan dan pembagian hak atas rumah atau bangunan antara pelaku dan korban. Pelaku, yang bekerja sebagai montir motor, sengaja membawa kapak di dalam jok motornya dan menggunakannya untuk menganiaya korban saat bertemu. Setelah melakukan tindakan kekerasan, pelaku berhasil ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian setelah beberapa bulan buron.
Keadaan korban yang mengalami luka parah di bagian kepala menuntut penanganan medis yang serius, dengan dua luka sayatan di kepala yang perlu dijahit. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa insiden ini dipicu oleh konflik keluarga terkait permasalahan warisan, menegaskan pentingnya penyelesaian yang adil dan berkeadilan.












