Pada Selasa (26/8) malam sekitar pukul 20.30 WIB, Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pengedar narkoba bernama SB (25) di kawasan Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 446 gram sabu, 390 butir ekstasi, dan 387 vape yang diduga berisi sabu cair. Barang bukti tersebut ditemukan di dua lokasi, Gang Sejahtera 4, Jalan Jelambar Utama IV, serta sebuah indekos di Jalan Jelambar Selatan. Selain itu, dalam penggeledahan, polisi menemukan 110 butir ekstasi dan dua unit telepon genggam di lokasi pertama, serta lima paket sabu seberat total 446 gram, 280 butir ekstasi tambahan, dan 387 cartridge yang diduga berisi cairan narkoba di indekos tersangka.
Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Bagin Efrata, tersangka diduga memperoleh barang haram tersebut dari seorang teman berinisial Y yang masih dalam pengejaran polisi. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa 387 vape juga akan diperiksa di laboratorium untuk memastikan kandungannya. Kasus ini menjadi perhatian banyak pihak karena menunjukkan upaya polisi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.










