Vonis Hakim: Komdigi Darmawati Dipenjara 4 Tahun

Darmawati, terdakwa kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), divonis empat tahun penjara oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Selain itu, Darmawati juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp250 juta, dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, di mana Darmawati dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemblokiran laman judi daring. Meskipun demikian, dia belum pernah dihukum sebelumnya, masih berperan sebagai seorang ibu yang merawat tiga anak, dan mengaku menyesali perbuatannya. Dengan demikian, Darmawati dianggap bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan situs judi daring di Kementerian Komdigi. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Darmawati dengan hukuman penjara selama 12 tahun. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, di antaranya klaster koordinator, mantan pegawai Kementerian Kominfo, pengelola agen situs judi daring, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebanyak 28 tersangka telah ditetapkan dalam kasus tersebut, melibatkan oknum di Kementerian Komdigi. Pada April 2024, suami Darmawati, Agus, diketahui terlibat dalam praktik penjagaan laman judi daring untuk menghindari pemblokiran. Agus menerima uang hasil penjagaan laman perjudian tersebut dan menggunakannya untuk membeli barang mewah, mobil, dan perhiasan. Sebuah kasus yang menggambarkan dampak dari praktik ilegal di ranah judi daring yang terus diawasi oleh pihak berwajib.

Source link