Polres Metro Jakarta Utara telah melimpahkan kasus penjarahan rumah anggota DPR RI Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya. Kasus ini dilaporkan oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara dan sudah dipegang oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya, lima orang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada Tanjung Priok Jakarta Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan data dari media sosial serta CCTV di rumah yang diserang. Pada Sabtu (30/8), ratusan orang menggeruduk rumah Ahmad Sahroni, melakukan pelemparan benda keras, merusak bangunan dan kaca, serta melakukan aksi penjarahan. Massa yang terlibat dalam aksi tersebut bahkan merusak mobil mewah yang terparkir di garasi. Mereka berhasil mengambil uang, barang berharga, dan dokumen milik anggota DPR RI tersebut. Tindakan tersebut menjadi perhatian serius, dan Polrestro Jakut terus menyelidiki kasus tersebut. NasDem juga mengganti Sahroni sebagai anggota DPR RI karena ingin kader yang bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi rakyat.
Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni: Polrestro Jakut Limpahkan Kasus ke PMJ

Read Also
Recommendation for You
Proses penangguhan penahanan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, dan rekan-rekannya menjadi sorotan. Polda Metro Jaya menegaskan…
Pada hari Kamis (18/9), Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus “lempar bola” di Halte…
Pada Sabtu (28/8), Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Cilincing berhasil menangkap seorang pria berinisial…
Kematian seorang remaja perempuan bernama MY (19) telah dipastikan oleh Polres Metro Jakarta Utara. Korban…