Terdakwa Pengelola Agen Situs Judol Kominfo Dihukum 4 Tahun Penjara

Muchlis Nasution dan Harry Efendy, terdakwa klaster pengelola agen situs judi online, divonis empat tahun delapan bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Parulian Manik memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada keduanya. Jika terdakwa tidak dapat membayar denda, mereka akan menjalani pidana kurungan selama satu bulan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari hukuman yang dijatuhkan.

Kasus judol ini melibatkan empat klaster, termasuk koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judol, dan klaster tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para terdakwa yang terlibat dalam kasus ini antara lain Adhi Kismanto, Denden Imadudin Soleh, Muchlis, dan Harry Efendy. Selain itu, ada juga nama-nama seperti Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, dan Yoga Priyanka Sihombing yang terlibat dalam klaster tersebut. Klaster TPPU melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati.

Keputusan pengadilan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kasus-kasus judi online di Indonesia. Diharapkan dengan putusan ini, pelaku kejahatan semacam ini dapat terus dihapuskan dari masyarakat demi menjaga ketertiban dan keamanan. Jelas bahwa pengadilan Jakarta Selatan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan ini, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan.

Source link

Exit mobile version