Kasus Kriminal dan Penangkapan Uya Kuya: Berita Terbaru

Di kanal Metro ANTARA pada Selasa (2/9), berita kriminal yang menarik dibaca hari ini termasuk mantan pegawai Kominfo, Denden, yang divonis enam tahun dalam kasus judol. Selain itu, polisi juga telah berhasil menangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya. Mantan pegawai Kominfo, Denden Imadudin Soleh, dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi perlindungan situs judi online dengan pidana penjara selama enam tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lokataru Foundation juga menyatakan dua personel mereka ditangkap polisi terkait penghasutan anarkistis. Polda Metro Jaya telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik atas aksi pelemparan hingga anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap belasan orang terduga penjarah rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Demikian pula, polisi menangkap warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang membakar halte Transjakarta di kawasan Senayan saat demonstrasi di pusat Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jayaa Kombes Pol Ade Ary menegaskan bahwa penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Jakarta.

Source link

Exit mobile version