60 Orang Tersangka Penyerangan Polrestro Jakut: Kronologi dan Penyelidikan

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara pada Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dinihari. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengungkapkan bahwa 60 tersangka tersebut berasal dari berbagai wilayah di Jakarta Utara dan luar daerah. Mereka mengaku menerima undangan melalui media sosial (medsos) dan datang bersama kelompok-kelompok lainnya. Pelaku penyerangan Mako Polres Metro Jakarta Utara ini saat ini masih dalam penahanan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Meskipun ada laporan tentang penjarahan rumah Anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni, namun belum ada bukti yang menghubungkan 60 tersangka penyerangan dengan kasus tersebut. Pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan para tersangka dan jaringan pelaku yang terlibat. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz juga menjelaskan bahwa sebagian besar orang yang diamankan dalam aksi kerusuhan adalah remaja. Barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, petasan, dan barang bukti lainnya juga ditemukan oleh petugas.

Penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut tentang motif dan jaringan di balik penyerangan Polres Metro Jakarta Utara. Jelasnya, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.

Source link

Exit mobile version