Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap petugas saat terjadi aksi penjarahan di rumah milik Anggota Komisi IX DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka diduga melakukan perlawanan terhadap aparat yang sedang mengamankan lokasi. Mereka melakukan penyerangan terhadap petugas saat aksi penjarahan berlangsung.
Selain keempat tersangka tersebut, polisi juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Seluruh tersangka telah ditetapkan status hukumnya setelah melalui pemeriksaan intensif, dengan satu tersangka tertangkap pada Rabu sekitar pukul 11.00 WIB. Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan salah satu kucing milik Uya Kuya yang ditemukan di rumah salah satu pelaku yang berhasil ditangkap.
Kediaman politisi Uya Kuya diserbu massa, yang berhasil merobohkan pagar rumahnya dan menerobos masuk hingga ke lantai dua untuk menjarah. Video dari kejadian ini tersebar luas di media sosial, menunjukkan aksi massa yang destruktif. Uya Kuya telah memberikan klarifikasi atas tindakan joget-jogetnya di gedung MPR/DPR, yang tidak ada hubungannya dengan kenaikan tunjangan DPR, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap musisi yang tampil. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penjarahan ini.