Admin Medsos Penyebar Kebencian dan Hoaks Ditangkap: Berita Terbaru

Penahanan terhadap tersangka KA dilakukan oleh Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Kriminal Siber Polda Metro Jaya. Tersangka tersebut adalah admin dari akun Instagram @a dan @pr dengan inisial KA yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian dan berita hoaks. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi menyatakan bahwa penangkapan terhadap KA dilakukan di pintu keberangkatan Terminal 1 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB.

Selain dugaan penyebaran dokumen elektronik berupa konten kebencian, KA juga diduga terlibat dalam penyebaran konten hoaks dengan cara mengubah atau mengedit konten sehingga tampak asli dan provokatif. Tersangka juga dituduh terlibat dalam tindak pidana perlindungan anak dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik, seperti pelibatan anak dalam kerusuhan sosial serta kegiatan unjuk rasa dengan kekerasan.

KA dijerat dengan Pasal 48 Ayat (1) Jo. Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 48 Ayat (2) Jo. Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penghasutan di muka umum.

Pada saat penangkapan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler dan dua akun media sosial milik KA yang langsung dimatikan. Langkah penahanan ini diambil untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum terkait tindak pidana yang dilakukan oleh KA.

Source link

Exit mobile version