Warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Jakarta Utara, sedang mengalami teror setelah mengikuti sidang lanjutan terkait permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Teror ini dilaporkan terjadi setelah sidang dengan agenda jawaban tergugat, yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara. Salah satu warga, PY, menyampaikan kebingungan karena CCTV menunjukkan dua orang yang menaburi pasir di depan ruko mereka pada dini hari.
Sidang tersebut, dengan Nomor perkara 236/G/2025/PTUN-JKT, dipimpin oleh Hakim Ketua Dwika Hendra Kurniawan, di mana BPN Jakut menyatakan bahwa gugatan warga telah kedaluwarsa karena melebihi tenggang waktu yang ditentukan. Namun pihak kuasa hukum warga, Subali, menilai bahwa jawaban tergugat sangat ringkas dan bahwa PTUN Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili kasus tersebut.
Gugatan warga terkait pembatalan SHP Nomor 477 di PTUN Jakarta berawal dari perjanjian pada tahun 1997 dengan PT Wisma Benhil (WB) namun pada 2001 BPN Jakarta Utara menerbitkan SHP Nomor 477. Hal ini membuat warga khawatir karena sebelumnya dijanjikan akan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) namun hingga kini belum terlaksana. Selain itu, warga juga dihadapkan pada tuntutan membayar sewa perpanjangan dengan nilai yang dianggap tidak wajar oleh koperasi yang mengelola ruko tersebut.
Ini adalah perkembangan terbaru dari kasus tersebut dan terus diikuti di PTUN Jakarta.