Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan parkir liar di lahan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan bahwa lahan seluas 4.300 meter persegi telah dikuasai oleh pihak tidak bertanggung jawab dan digunakan sebagai tempat parkir tanpa izin resmi serta tanpa membayar pajak. Hal ini telah menyebabkan kerugian pemerintah setempat mencapai Rp37,8 miliar.
Perhitungan kerugian tersebut didasarkan pada perkiraan omzet parkir harian sebesar Rp50 juta atau sekitar Rp1,5 miliar per bulan. Dari omzet tersebut, seharusnya ada pembayaran pajak sebesar Rp150 juta per bulan ke Kas Daerah. Selama 21 tahun, kerugian akibat penggelapan pajak mencapai Rp37,8 miliar.
Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta telah melakukan inspeksi mendadak di sejumlah titik di Jakarta Selatan yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Jupiter menilai bahwa praktik ilegal ini bisa terjadi karena adanya pembiaran, dan ia mendesak pihak eksekutif untuk segera mengambil langkah hukum.
Pansus ini bertekad untuk terus mengawal agar tata kelola parkir di Jakarta menjadi transparan, akuntabel, dan mengutamakan kepentingan publik. Mereka menyadari bahwa parkir liar tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga menimbulkan keresahan masyarakat serta kebocoran pendapatan daerah akibat pungutan liar dan pajak yang tidak disetor.










