Satpol PP Pulogadung Gerebek Toko Kosmetik Dijual Obat Psikotropika

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pulogadung di Jakarta Timur melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik yang kedapatan menjual obat psikotropika atau golongan G di Jalan Tenggiri, Kelurahan Jati. Aksi penggerebekan ini dilakukan bersama anggota Satpol PP, Polsek, dan Koramil Kecamatan Pulogadung setelah menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial dan aplikasi. Hasil penggerebekan menunjukkan beberapa jenis obat yang disita, termasuk pil koplo, eximer, tramadol, dan obat psikotropika lainnya dengan total sebanyak 6.300 butir. Selain itu, petugas juga menemukan plastik obat terlarang di ruang atas toko tersebut.

Pemilik toko yang berinisial MI diketahui menyembunyikan penjualan obat terlarang tersebut dengan menyamarinya sebagai kosmetik yang sudah kedaluwarsa atau tidak layak jual. Pelaku sudah menjalankan bisnis ini selama dua tahun dengan menjual obat-obatan terlarang tersebut dengan harga varian antara Rp10.000 hingga Rp30.000. Setelah pemilik toko didata dan terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), toko tersebut langsung ditutup dan dilarang berjualan sementara waktu.

Kasatpol PP Kecamatan Pulogadung, Andik S, menjelaskan bahwa konsumen dari obat-obatan ini rata-rata adalah anak remaja, sehingga tindakan penegakan hukum terhadap toko obat ilegal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Tindakan ini juga sebagai respons atas laporan dari warga mengenai keberadaan toko kosmetik yang menjual obat psikotropika di wilayah tersebut. Semua tindakan ini dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan memastikan bahwa toko-toko yang tidak sah dan berbahaya ditindak secara tegas.

Source link