Belajar Coding Pasca Lulus SMA: Kisah 2 Pria di Jakbar

Dua pemuda di Jakarta Barat, berinisial NA (27) dan RI (25), belajar coding secara mandiri setelah lulus SMA. Mereka berhasil membuat dan mengoperasikan situs judi online. Keduanya ditangkap saat sedang menjalankan situs judi online di wilayah Rawa Lele, Pegadungan, Kalideres. Para pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. NA bertindak sebagai pemilik situs dan penerima dana, sementara RI sebagai operator dan admin. Mereka berhasil mengantongi sekitar Rp100 juta selama tiga bulan beroperasi, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari. Uang hasil judi ditampung melalui rekening bank dan dialihkan ke aplikasi dompet digital. Kasus ini terbongkar melalui patroli siber dan kedua pemuda tersebut telah menyembunyikan database aktivitas ilegal mereka. Mereka disangkakan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Source link