Gagalkan Tawuran Remaja di Johar Baru Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan tawuran antarremaja di Kampung Rawa, Johar Baru, dengan mengamankan dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) yang membawa senjata tajam jenis celurit. Kapolsek Johar Baru, Kompol Saiful Anwar, mengungkapkan bahwa aksi tawuran tersebut direncanakan melalui komunikasi di Instagram. Penangkapan dilakukan saat Unit Reserse Kriminal Polsek Johar Baru melakukan Patroli Cipta Kondisi di kawasan rawan tawuran dan berhasil menangkap kedua remaja tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bilah celurit yang disimpan di bawah sepeda motor dan di dalam got. Kedua remaja tersebut kemudian dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun. Meskipun keduanya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai sistem peradilan anak dengan tetap memperhatikan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmennya dalam memberantas kekerasan jalanan, terutama yang melibatkan anak-anak. Ia juga menyampaikan pesan humanis bagi orang tua dan masyarakat luas, bahwa setiap anak memiliki hak atas masa depan yang cerah dan bukan terlibat dalam aksi kekerasan di jalanan. Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung generasi muda. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih peduli terhadap aktivitas anak-anak, terutama di malam hari, agar tidak terlibat dalam pergaulan yang salah.

Source link