Kasus Pencabulan Anak di Jakarta Selatan: Kejadian Sejak Agustus 2025

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini terjadi di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, mulai dari bulan Agustus hingga 23 September 2025. Kasus ini bermula ketika tersangka mengajak anak berinisial SQ (12) yang tinggal di apartemen yang sama untuk bertemu.

Nicolas menjelaskan bahwa tersangka membujuk korban dengan menunjukkan video-video kegiatan orang dewasa di kamar apartemennya. Selanjutnya, tersangka memberikan iming-iming berupa ponsel dan uang kepada korban. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan untuk memperdaya anak tersebut, dan akhirnya terjadi perbuatan asusila terhadap korban.

Barang bukti seperti pakaian korban, CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tersangka sudah ditahan dan akan dilakukan pendalaman terkait bukti forensik yang telah disita. Pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan laboratorium forensik untuk meneliti ponsel yang disita lebih lanjut.

Pelanggaran yang dilakukan terhadap pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Source link