Polsek Kebon Jeruk berhasil mengungkap kasus tragis penikaman yang menyebabkan kematian seorang lansia berusia 65 tahun bernama SB di Jalan Patra Raya, Jakarta Barat. Pembunuhan ini didasari oleh utang ratusan juta rupiah yang belum diselesaikan oleh pelaku, EH yang berusia 50 tahun. EH sering meminjam uang dari korban, yang juga merupakan kerabatnya, sehingga utang tersebut terakumulasi menjadi jumlah yang sangat besar.
Korban, yang akhirnya kesal dengan utang-utang yang belum kunjung dibayar oleh pelaku, memutuskan untuk menjual tangki bekas minyak tanah milik pelaku sebagai bentuk pembayaran. Namun, tindakan ini membuat pelaku marah dan akhirnya membabi buta menuju korban dan menusukkan pisau ke bagian kanan bawah punggung korban saat korban sedang membungkuk.
Korban segera dilarikan ke rumah sakit setelah ditikam pukul 11.00 WIB, namun sayangnya nyawanya tidak dapat tertolong dan meninggal dunia beberapa jam kemudian. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di lokasi kejadian oleh polisi. Korban dan pelaku ternyata adalah kerabat jauh, dimana korban menyewa kios milik pelaku untuk berjualan LPG 3 kilogram.
Kepolisian Kebon Jeruk berhasil memproses kasus ini dengan cepat dan memastikan pelaku segera ditangkap. Ini menjadi pelajaran berharga bahwa persoalan utang piutang tidak seharusnya diselesaikan dengan tindakan kekerasan. Kesedihan dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban juga harus dijadikan pembelajaran agar tak ada lagi kasus serupa di masa yang akan datang.












