Seorang pria berinisial MF (34) telah ditangkap karena mencuri kalung emas seberat 25 gram di Toko Mas Tjantik Rawabadak, Pasar Koja, Jakarta Utara. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Koja AKP Fernando, pelaku melakukan tindakan tersebut karena terlilit utang akibat judi online (judol). Pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak oleh utang yang harus segera diselesaikan.
Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku MF bermain judo slot yang menyebabkan dirinya berutang. Dia akhirnya nekat mencuri kalung emas karena kebingungan dalam membayar utang. Fernando menjelaskan bahwa pelaku biasanya mengumpulkan rongsokan besi sebagai mata pencahariannya, namun pada saat melakukan aksi pencurian, dia sudah menyiapkan masker dan sarung tangan.
Akibat tindakan pelaku ini, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp49 juta. Pelaku berhasil ditangkap di pasar setelah melakukan aksinya dan diamankan oleh petugas dari amukan massa. Pelaku dijerat dengan pasal 362 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pencurian biasa dan dapat dikenakan hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kejadian ini merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pencurian yang terjadi di Jakarta Utara. Polsek Koja terus mengawasi dan menindak pelaku kejahatan untuk menjaga keamanan di wilayah tersebut. SharwanaNews telah mencoba untuk menghubungi pihak terkait namun belum mendapat tanggapan.












