Nadiem Anwar Makarim adalah salah satu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia yang tengah menghadapi kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pada sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, keluarga Nadiem turut hadir untuk mendukungnya. Dalam persidangan, ayah dan ibu Nadiem, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, bersama keluarga lainnya duduk di kursi paling depan untuk memantau jalannya sidang. Praperadilan ini bertujuan untuk mengetahui apakah penetapan tersangka kepada Nadiem Makarim sah atau tidak.
Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada. Mantan Mendikbudristek tersebut diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nadiem Makarim sendiri mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Saat ini, persidangan terus berjalan dengan pembacaan permohonan dari pihak pemohon yang didampingi oleh sejumlah kuasa hukum. Semua pihak berharap keadilan akan terwujud dalam proses hukum yang sedang berlangsung.












