Polres Metro Jakarta Timur telah mengungkapkan motif seorang residivis pria lanjut usia (lansia) inisial HSW (63) yang kembali mencabuli anak berinisial AMF (7) di kawasan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), karena rasa ketertarikan seksual. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur AKP Sri Yatmini, pelaku melakukan perbuatan itu karena merasa tertarik dengan anak tersebut. Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi korban dengan uang dan jajanan agar mau diajak pergi.
Saat kejadian, pelaku sedang menjemput cucunya di sekolah dan melihat korban tengah menunggu jemputan. Tanpa ragu, pelaku menghampiri anak korban, menawarkan untuk membelikan es krim, dan kemudian membawa korban naik ke atas jok sepeda motornya. Pelaku membawa korban berkeliling di sekitar lokasi kejadian sambil melakukan perbuatan cabul di atas motor.
Rekaman CCTV warga berhasil merekam aksi tersebut, di mana korban terlihat berteriak meminta pulang namun pelaku tetap mengabaikannya. Video tersebut menyebar ke grup warga dan membuat ibu korban melaporkan kejadian ke polisi pada 3 Oktober 2025. Meskipun pelaku saat ini masih berstatus bebas bersyarat, namun pelaku baru menjalani hukuman selama enam tahun sebelum mendapatkan status tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga tersangka dan korban tidak saling mengenal dan tersangka memilih korban secara acak. Pelaku dijerat Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan residivis. Bukti yang disita polisi termasuk pakaian korban dan pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor, serta rekaman CCTV.
Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap atau P21, sehingga pelaku dapat diadili kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kabar tersebut menjadi suram karena tren kasus kekerasan anak di Jakarta terus meningkat.










