Kuasa Hukum Nadiem Terus Tuntut Bukti Kerugian Pasca Praperadilan

Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan tetap menuntut adanya bukti sah terkait kerugian negara, meskipun permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020-2022, kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, menyatakan bahwa belum ada hasil audit yang mengkonfirmasi adanya kerugian negara yang nyata. Meskipun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyatakan bahwa pengadaan laptop tersebut normal dan tidak menunjukkan adanya selisih harga, hakim hanya menilai aspek prosedural tanpa mempertimbangkan substansi perkara. Dalam proses hukum ini, praperadilan hanya meninjau formil dan prosedural penetapan tersangka, sedangkan keputusan hakim seharusnya juga mempertimbangkan aspek penting yang terkait dengan penetapan tersangka korupsi. Ahli hukum pidana yang dihadirkan dalam sidang juga menegaskan pentingnya adanya kerugian negara yang nyata dalam perkara korupsi. Meskipun permohonan praperadilan telah ditolak oleh hakim, tim kuasa hukum masih berharap agar keputusan tersebut dapat dibatalkan untuk kejelasan status hukum Nadiem dalam kasus ini.

Source link