Pada Sabtu malam hingga Minggu dinihari, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) saat merazia lokalisasi prostitusi “Gang Royal” di Penjaringan, Jakarta Utara. Ketiga PSK yang terciduk saat razia tersebut berinisial MU, AGP, dan WN, yang bukan merupakan warga Jakarta melainkan pendatang dari luar daerah. Meskipun mereka berusaha melawan dan meminta dilepaskan, petugas berhasil membawa mereka ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan sebelum akhirnya dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di wilayah Jakarta Timur.
Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menyatakan bahwa meskipun kawasan tersebut telah ditertibkan sebelumnya, namun keberadaan praktik prostitusi masih terjadi di sana. Para PSK sering bermain kucing-kucingan dengan petugas Satpol PP. Razia kali ini dilakukan berdasarkan laporan warga mengenai aktivitas di eks lokalisasi royal wilayah Kelurahan Penjaringan. Tindakan ini dilakukan untuk menertibkan situasi dan mengatasi praktik prostitusi yang masih berlangsung di lokasi tersebut.
Upaya Satpol PP untuk menindak PSK ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat. Dengan membawa ketiga PSK tersebut ke panti rehabilitasi sosial, diharapkan mereka dapat mendapatkan bimbingan dan rehabilitasi untuk kembali ke jalan yang benar. Setiap tindakan tersebut dilakukan dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut, sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Jakarta.










