Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Dari 15 remaja tersebut, 11 di antaranya ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, sedangkan 4 lainnya diciduk di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Selain menangkap remaja, petugas juga menyita barang bukti berupa senjata tajam, ganja, ponsel, dompet, dan sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyampaikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam tindakan kekerasan dan narkoba. Peran orang tua dalam mengawasi anak-anak di malam hari juga ditekankan. Saat ini, seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam tanpa izin, serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pelbagai tawuran pelajar yang terjadi perlu mendapat perhatian serius agar masa depan generasi muda tidak terancam.










