Ammar Zoni Sidang Daring: Kendala Jarak PN Jakpus

Sidang pesohor Ammar Zoni dan teman-temannya (dkk) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaksanakan secara daring karena terkendala jarak, di mana mereka berada di Lapas Nusakambangan. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa persidangan secara elektronik sudah ditetapkan atas dasar aturan yang berlaku.

Peraturan yang mengatur tata cara persidangan pidana secara elektronik, yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022, telah diterapkan dalam kasus ini. Kondisi jarak yang terlalu jauh antara Lapas Nusakambangan dan PN Jakarta Pusat membuat Majelis memutuskan untuk melaksanakan sidang secara daring.

Walaupun ada permohonan agar para terdakwa seperti Ammar Zoni dan kawan-kawan dihadirkan langsung di ruang sidang, Hakim masih akan melakukan musyawarah lebih lanjut. Para terdakwa mengaku aman namun tidak leluasa untuk memberikan semua keterangan selama persidangan.

Pada kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Ammar Zoni dan kawan-kawan (dkk) meminta agar dapat dihadirkan secara langsung di PN Jakpus. Ammar Zoni menegaskan kesediaannya untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh Majelis Hakim. Semua proses persidangan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun dalam format daring.

Source link