Pelaku Bakar Istri di Jatinegara: Residivis Pengeroyokan Tersangka Utama

Tersangka pembakar istri di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, diketahui merupakan residivis kasus pengeroyokan pada tahun 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur, Ipda Robby Sidiq menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya telah divonis enam bulan penjara dalam kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur. Kejadian pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo terjadi di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara pada bulan April 2024. Saat itu, tersangka dalam keadaan mabuk dan membawa dua buah parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling.

Menurut keterangan dari Robby, tersangka dalam keadaan mabuk saat membeli bubur kacang ijo dan berencana melukai korban dengan parang. Namun, aksi tersebut berhasil dihalangi oleh warga setempat. Setelah melakukan perusakan terhadap gerobak milik korban, tersangka sempat masuk daftar pencarian orang dan kini ditangkap atas kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya.

Tersangka pria berinisial JPT alias Ance ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur setelah tertangkap di Bekasi pada malam Sabtu. Motif dari aksi pembakaran terhadap istrinya diketahui karena cemburu dan curiga sang istri berselingkuh dengan pria lain. Sejumlah barang bukti seperti pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, serta hasil Visum et Repertum (VeR) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

JPT dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Menjadi residivis, pelaku dapat dikenakan hukuman tambahan sepertiga dari hukuman pokok serta pasal tambahan terkait perusakan dan kekerasan berdasarkan KUHP.

Source link