Sejumlah pengguna internet mengajukan gugatan senilai US$2,36 miliar atau setara dengan Rp 39 triliun terhadap Google. Mereka menuduh bahwa perusahaan teknologi tersebut melakukan pengumpulan data aktivitas jutaan pengguna tanpa izin, bahkan setelah fitur pelacakan dimatikan. Para konsumen mengklaim bahwa tindakan ini dianggap menyimpang, berbahaya, dan melanggar persetujuan. Meskipun sebelumnya para pengguna telah memenangkan gugatan class action senilai US$425 juta (Rp 4 triliun), namun mereka merasa bahwa ganti rugi tersebut tidaklah mencukupi untuk memperbaiki kerugian yang telah mereka alami akibat tindakan Google.
Google sendiri telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menyatakan bahwa data yang dikumpulkan telah diubah menjadi anonim dan alat privasi yang disediakan memberikan pengguna kendali atas data mereka. Gugatan ini diajukan pada tahun 2020 terkait akses Google terhadap perangkat seluler pengguna selama delapan tahun. Dalam periode tersebut, Google melakukan pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pengguna tanpa persetujuan, termasuk melanggar privasi dengan pengaturan akun Web & App Activity.
Hasil persidangan menunjukkan bahwa Google dinyatakan bertanggung jawab atas dua dari tiga tuntutan yang diajukan. Persidangan juga mewajibkan Google untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari US$31 miliar (Rp 515,6 triliun). Baik Google maupun pengacara penggugat belum memberikan komentar terkait tuntutan ini.












