Polisi Tangkap Tiga Pencuri Motor Dikeroyok Warga Jakut

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading berhasil menangkap tiga pria yang telah dikeroyok oleh warga setelah mencuri motor pada Kamis malam di Jakarta Utara. Para pelaku dikenal dengan inisial JY (29), AS (16), dan MS (23) dan mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang bisa menghadapi hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kejadian ini terjadi di Kampung Rawa Indah, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading pada pukul 21.15 WIB, dan petugas berhasil mengamankan para pelaku sekitar pukul 21.30 WIB setelah amukan warga. Barang bukti yang diamankan termasuk motor milik pelaku, motor milik korban, tas, kunci letter T, dan kunci mata lancip yang digunakan untuk mencuri.

Menurut keterangan dari Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, kejadian bermula ketika korban pulang kerja dan memarkir motor di depan rumah. Setelah itu, korban bersama istri masuk ke dalam rumah. Namun, mereka mendengar suara motor dan melihat lampu motor menyala. Ternyata, motor korban hendak dibawa kabur oleh ketiga pelaku yang tidak dikenal. Korban segera menghadang pelaku dan meminta pertolongan warga untuk menangkap mereka.

Kejadian ini menjadi perhatian karena menunjukkan mobilitas kejahatan di daerah tersebut. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal. Polisi terus berupaya untuk memberantas kejahatan dan masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Diharapkan dengan penangkapan pelaku ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya serta memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar.

Source link