Pencuri Motor Tertangkap Setelah Beraksi di Kelapa Gading
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengungkapkan bahwa seorang pencuri motor yang tertangkap oleh warga saat beraksi di Kampung Rawa Indah, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, telah beberapa kali melakukan aksi serupa. Setelah diinterogasi, pelaku dengan inisial SY diketahui sudah dua kali mencuri motor di kawasan Cilincing. Pelaku tersebut menjual motor curian ke seseorang di Tanah Merah, Kelapa Gading.
Selain pelaku SY, terdapat juga pelaku lain berinisal AS dan JY yang baru pertama kali melakukan aksi pencurian di Kelapa Gading. Ketiganya kemudian ditangkap dan barang bukti dibawa ke Polsek Kelapa Gading untuk penyidikan lebih lanjut. Peristiwa ini terjadi setelah ketiga pelaku tersebut dihajar warga setempat setelah mencuri motor korban berinisial NM.
Ketiganya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, tas, serta kunci letter T dan kunci mata lancip yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka. Peristiwa ini menunjukkan tindakan tegas warga terhadap para pelaku kejahatan di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.










