Mengenal Lembaga MKD DPR RI: Tugas dan Wewenang

MKD DPR RI adalah lembaga internal dalam sistem parlemen Indonesia yang bertugas menjaga kehormatan dan mengawasi etika anggota DPR. Terbentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 dan saat ini telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Tujuan utama MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan integritas.

Sebagai “pengadilan” internal DPR, MKD menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR. Keputusan MKD tidak boleh diintervensi oleh anggota, pimpinan fraksi, atau pimpinan DPR. Meskipun perkara yang ditangani oleh MKD bukan pidana, namun berfokus pada etika dan perilaku anggota dewan.

Dalam pelaksanaan sidang, pimpinan MKD bersifat kolektif dan kolegial, terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. MKD DPR RI memiliki 17 anggota yang ditetapkan pada awal masa jabatan melalui Rapat Paripurna DPR. Selama menjalankan tugasnya, anggota MKD harus bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak lain.

Tugas MKD meliputi pemantauan perilaku anggota, penyelidikan pengaduan, mengadakan sidang, menerima surat dari pihak penegak hukum, meminta keterangan, memberikan persetujuan terkait tindak pidana, serta mendampingi penegak hukum melakukan penggeledahan dan penyitaan di tempat anggota yang diduga melakukan tindak pidana. Selain tugas, MKD juga memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut terhadap pelanggaran kode etik, memanggil terkait tindakan anggota, bekerja sama dengan lembaga lain, dan menyusun anggaran pelaksanaan tugas MKD.

Dengan tugas dan wewenang yang dimiliki, MKD berperan sebagai pencegah, pengawas, penjaga marwah, dan kehormatan lembaga legislatif negara. MKD DPR RI tidak hanya menegakkan kode etik, tetapi juga menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif.

Source link