Pada suatu sore di Jalan H Radin Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, terjadi tawuran yang melibatkan 14 pelaku. Mereka sepakat untuk mengumpulkan dana sebesar Rp10 ribu setiap orang melalui akun media sosial Facebook untuk membeli celurit. Menurut Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, kejadian tersebut terjadi pada Senin sekitar pukul 17.00 WIB setelah mendapat informasi dari warga bahwa para pelaku membawa senjata tajam dan air cabai. Para pelaku, yang sebagian besar adalah pelajar, mengakui bahwa celurit tersebut sudah dibeli sejak dua bulan sebelumnya, tepatnya di bulan September 2025.
Salah satu pelaku bahkan mengaku menyembunyikan celurit di bawah kasur kamarnya tanpa sepengetahuan ibunya. Mereka mengikuti tawuran untuk mencari keabsahan di antara grup atau geng yang mereka ikuti. Setelah bekerja sama dengan pihak sekolah, polisi berhasil mengamankan 14 pelaku tawuran pada Selasa. Akibat perbuatannya, para pelajar tersebut akan dikenakan sanksi wajib lapor, pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi penerima, dan sanksi tambahan dari sekolah.
Pelaku tawuran tersebut juga berpotensi dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polisi menegaskan bahwa tindakan mereka dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp72 juta. Kejadian ini menjadi salah satu contoh penting bagaimana pentingnya pengendalian diri dan pemahaman hukum di kalangan pelajar.












