Kabupaten Pangandaran telah lama memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Perda ini tertuang dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2023 sejak Pengesahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa Perda tersebut sudah disahkan sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, terkait pelaksanaannya, Asep menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Implementasi Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan saat ini. Asep mengkritisi bahwa implementasi Perda tersebut masih belum optimal dan membutuhkan upaya lebih lanjut. Meskipun operasi razia telah dilakukan, namun masih perlu langkah konkret dalam penataan dan strategi yang tepat. Perda ini mengatur mengenai penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk proses perizinan yang ketat. Beberapa tempat seperti kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran ditemukan menyediakan minuman beralkohol dengan harga bervariasi. Meskipun demikian, pengaturan lokasi penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Efektif Implementasi Perda Pengendalian Minuman Beralkohol
Read Also
Recommendation for You

Para guru madrasah swasta yang tergabung dalam Perkumpulan Guru dan Madrasah (PGM) Indonesia Kabupaten Pangandaran…

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, bersikap proaktif dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya…

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, melihat pemangkasan Transfer Keuangan Daerah…

Polemik seputar pemasangan Keramba Jaring Apung (KJA) di Pantai Timur Pangandaran terus menjadi sorotan. Ketua…

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran mengadakan Rapat Paripurna Istimewa menjelang peringatan Hari Ulang…






