Penyergapan Polda Metro Jaya Terhadap Perdagangan Baju Bekas Impor

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik perdagangan pakaian bekas impor ilegal dengan total 207 balpres. Pada Rabu, tim polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di truk dan berhasil mengamankan sopir dengan inisial D di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur setelah menerima informasi dari masyarakat. Penyelidikan kemudian berkembang hingga ke Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan seorang individu dengan inisial I sebagai koordinator penerima barang.

Dari keterangan yang diperoleh, diketahui ada dua truk lain yang menuju Jakarta. Tim polisi bergegas ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 bal pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa langkah penegakan hukum tersebut sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menertibkan masuknya barang bekas impor tanpa merugikan pelaku UMKM. Hal ini juga sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa Polri akan terus menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Penindakan ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman serta perlindungan bagi perekonomian nasional. Tindakan ini juga merupakan langkah dalam mendukung larangan thrifting dan upaya pemerintah dalam “rebranding” pasar pakaian bekas demi melindungi industri tekstil dalam negeri.

Source link