JAKARTA – Pada Selasa (18/11), Jakarta mengalami sejumlah peristiwa kriminal dan keamanan, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hingga proses pemeriksaan saksi terkait kasus ledakan di SMAN 72. Berikut beberapa berita terkait: Pertama, Polisi mengungkap motif pelaku penganiayaan di Depok, dimana pelaku melakukan tindakan tersebut karena korban menolak terlibat dalam kegiatan kriminal. Kedua, kasus kematian kepala cabang bank di Jakarta Pusat mengakibatkan penambahan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa kepada pelaku dengan ancaman 15 tahun penjara. Ketiga, Polsek Kramat Jati mengungkap motif cemburu dan kronologi penusukan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Keempat, polisi memberlakukan rehabilitasi bagi enam terduga pelaku pencurian motor di Jakarta Barat karena bukti yang tidak mencukupi untuk menahan mereka. Kelima, terduga pelaku ledakan di SMAN 72 belum bisa dimintai keterangan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan ABH yang diduga sebagai pelaku belum bisa dimintai keterangan.
Kronologi Kriminal: Penganiayaan & Kasus Ledakan SMAN 72
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian rumah kosong di wilayah Poris, Cipondoh, Tangerang. Pelaku berinisial…

Seorang sopir dengan inisial A, telah menggunakan uang sebesar Rp600 juta yang dicurinya dari majikannya…

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang menelaah permohonan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC)…

Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap sekolah…

Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar & Associates, berharap penyidik Polda Metro Jaya…







