Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor (curanmor) bersenjata api di Depok berhasil ditangkap oleh Sub Direktorat Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedua pelaku berinisial KM dan RA ditangkap setelah melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Cilangkap, Tapos, kota Depok. Percobaan pencurian tersebut gagal setelah korban memergoki pelaku dan salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum melarikan diri. Dengan bukti rekaman video CCTV, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Banjaran Pucung, Tapos, Depok.
Saat penangkapan, petugas juga menemukan senjata api rakitan dan tiga butir peluru di rumah tersebut. Pelaku mengakui sering menggunakan senjata api saat melakukan pencurian sebagai tindakan perlindungan diri. Kedua pelaku dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tindakan kejahatan kedua pelaku ini sempat viral di media sosial Instagram, dengan akun @depokhariini yang mengunggah rekaman CCTV saat pelaku mencoba mencuri sepeda motor. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian serius pihak berwenang. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.












